Laman

Cari Blog Ini

Sabtu, 18 Desember 2010

Guru SMP Juga Dimintai Uang

GUNUNGSUGIH (Lampost): Sejumlah guru SMP bersertifikasi yang dimintai sejumlah uang oleh Tim Inspektorat Lampung Tengah, kembali mencuat. Sebelumnya, beberapa guru SD bersertifikasi juga mengeluhkan hal yang sama, walaupun dibantah pihak Inspektorat.
Sebelumnya beredar laporan dari masyarakat melalui pesan pendek tentang adanya pungutan yang dilakukan pihak Inspektorat yang akan melakukan pemeriksaan terhadap guru SMP bersertifikasi di Kecamatan Terusannunyai.
Ratusan guru SMP se-Kecamatan Terusannunyai yang dikumpulkan di Kampung Bandaragung diminta mengumpulkan uang Rp250 ribu—Rp300 ribu setiap guru.
Menanggapi hal itu, pihak Inspektorat yang melakukan pemeriksaan, Selasa (23-11), langsung meminta guru membuat surat pernyataan tidak dimintai uang oleh Tim Inspektorat. "Mereka kami minta surat pernyataan. Kami tidak mau ada oknum yang sengaja ingin merusak nama baik Inspektorat," kata seorang anggota tim yang tak mau disebut namanya.
Rahasia Umum
Adanya pungutan di luar aturan yang dilakukan pihak Inspektorat, menurut Ketua Forum Warga Lampung Tengah (FWLT) Sumarsono sudah menjadi rahasia umum. "Setiap kunjungan dan pemeriksaan pasti mereka minta ongkos," kata dia.
Pernyataan tegas Ketua FWLT Lampung Tengah itu, menyusul adanya isu pungutan terhadap dewan guru yang lulus sertifikasi oleh pihak Inspektorat dengan dalih melakukan inspeksi.
Menurut Sumarsono, dari sembilan tim yang terjun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan berkas-berkas guru yang lulus sertifikasi disinyalir disertai permintaan sejumlah uang. Hal itu menyebabkan ratusan guru yang akan diperiksa mengeluh.
Adanya sanggahan dari pihak Inspektorat yang menampik melakukan pungutan liar, kata Sumarsono, itu sah-sah saja. "Itu hak mereka untuk menyanggah. Tapi, pembuktian ada di tangan aparat," kata dia.
Untuk itu, Sumarsono meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah-langkah untuk membuktikan isu tersebut. Jika memang tidak ditemukan kebenarannya, dapat memperbaiki nama baik lembaga itu.
Tapi, jika nantinya ditemukan kebenaran, boleh jadi instansi-instansi lain yang pernah dimintai sejumlah uang juga ikut membeberkan fakta pungutan yang pernah dilakukan Inspektorat.
Selama ini, kata dia, banyak pihak-pihak yang takut melaporkan adanya pungutan-pungutan di luar aturan yang pernah dilakukan lembaga tersebut.
Namun, jika isu pungutan yang dilakukan kepada guru ini dapat dibuktikan, merupakan awal pengusutan dan akan diikuti pihak-pihak lain yang pernah merasa dirugikan.
Sebagai lembaga yang keras dalam mendukung upaya penegakan hukum, terutama kepada pelaku-pelaku yang terindikasi melakukan korupsi, FWLT mendukung sepenuhnya upaya guru untuk membeberkan fakta yang sebenarnya. "Jangan takut-takut, kami, dan saya pribadi siap memberikan dukungan," kata Sumarsono.
Sebelumnya, pihak Inspektorat Lampung Tengah membantah adanya pungutan terhadap guru yang lulus sertifikasi di sejumlah sekolah. Laporan pungutan itu hanya dilakukan orang yang akan merusak nama baik lembaga itu.
Bantahan itu disampaikan Nawawi, anggota tim yang ikut dalam inspeksi terhadap guru yang lulus sertifikasi. Menurut dia, inspeksi dilakukan secara menyeluruh di 28 kecamatan di Lampung Tengah, menyusul telah dibentuknya tim inspeksi oleh Inspektorat.
Untuk mengoptimalkan kinerja Tim, kata Nawawi, seluruh kepala bidang yang ada di Kantor Inspektorat diterjunkan. "Tujuannya untuk melakukan pengecekan keabsahan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan lulus sertifikasi. Di antaranya ijazah, surat kerja, dan jam mengajar dari kepala sekolah, daftar hadir, dan portofolio," kata Nawawi. (LUT/D-3)
sumber WWW.lampungpost.com

Guru Minta Pungli Diusut

GUNUNGSUGIH (Lampost): Sejumlah guru bersertifikat di Lampung Tengah meminta polisi atau jaksa segera mengusut pungutan liar yang dilakukan oknum aparat Inspektorat setempat.
Para guru, khususnya yang menjadi korban, mengaku bersedia menjadi saksi atas kasus tersebut. "Kalau keselamatan, khususnya keberadaan sebagai PNS dilindungi, saya siap jadi saksi," kata seorang guru SMP di Kecamatan Punggur yang tak mau disebut identitasnya.
Sejumlah guru SMP di Trimurjo, Anakratuaji, Bandarmataram, Kotagajah, dan Terusannunyai juga mengaku siap memberi kesaksian. Sejumlah guru SD di Seputihraman, Punggur, Terbanggibesar, Gunungsugih, dan Trimurjo, yang ditemui terpisah mengaku sebenarnya takut kalau kasus pungli itu sampai ke polisi.
Sebab, mereka khawatir kasus itu akan membuat instansi itu mencari-cara kesalahan sebagai alasan untuk memberi sanksi memutasi.
"Terus terang saya takut. Nanti mereka cari-cari kesalahan dan terus saya dimutasi. Tapi, kalau akhirnya polisi memintai kesaksian, apa boleh buat, saya dan kawan-kawan harus siap," kata seorang guru SDN di Terbanggibesar.
Sementara itu, seorang guru di Trimurjo memastikan pungli itu ada. "Bohong kalau pungutan itu sekadar untuk makan siang. Masak untuk makan siang tiap guru dimintai Rp300 ribu. Padahal, satu kecamatan itu ada seratusan orang. Berarti untuk biaya makan siang mencapai Rp30 juta," kata dia.
Bervariasi
Sejumlah guru SMP di bilangan Anakratuaji, Bandarmataram, dan Kotagajah mengaku dimintai Rp300 ribu/orang. Pengakuan guru SMP di Trimurjo, setiap guru dimintai bervariasi, tetapi rata-rata Rp200 ribu/orang. Namun, sejumlah guru di kecamatan itu berani menampik permintaan tersebut.
Penelusuran Lampung Post, pascapemberitaan, pungli masih berlanjut, tetapi nominal uang yang diminta turun. Di Terusannunyai, seorang guru hanya memberi Rp50 ribu per orang. "Tapi semua guru SD sudah telanjur dimintai rata-rata Rp250 ribu. Padahal, jumlah guru SD lebih banyak," kata guru SMP di Terusannunyai.
Namun, bocoran dari seorang guru bersertifikat di Kecamatan Punggur yang akan diperiksa hari ini (25-11), nominal pungutan masih tinggi. Di tempatnya bekerja, setiap guru dipatok Rp200 ribu. Di antara guru juga mengaku tidak akan memenuhi permintaan itu dan jika dipaksa akan melapor kepada wartawan.
"Saya heran ngapain sih Inspektorat meriksa kami. Kan sudah ada lembaga yang memeriksa semua data kami. Kalaupun ada yang palsu, pasti kami tidak lulus dong. Kalau Inspektorat masih memeriksa lagi, berarti melecehkan lembaga yang meluluskan. Lagi pula mengenai kinerja guru, bukan urusan Insepektorat tetapi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan," kata seorang guru.
Menurut para guru yang siap menjadi saksi, pungli cukup rapi. Oknum Inspektorat menyampaikan permintaan uang melalui kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (Kantor Cabang Dinas/KCD).
Lalu, instansi tingkat kecamatan ini mempertemukan langsung kepala sekolah di kantornya untuk berembuk soal nominal uang. Kalau tidak, kepala UPTD menyampaikan langsung kepada para kepala sekolah. (NUD/D-1)
"Dengan begitu, mereka bisa berkilah seolah-olah pungutan itu bukan atas keinginan atau permintaan mereka, tetapi kehendak KCD atau kepala sekolah. Apalagi bukti fisiknya kan memang tidak ada," kata guru SMP di Punggur.
Meskipun demikian, para oknum pegawai Inspektorat itu kini mulai ketakutan. Penelusuran Lampung Post, kini beredar kabar adanya orang suruhan instansi itu untuk meminta tanda bukti pengembalian atas uang yang telanjur diminta. Namun, sejumlah guru mengaku tidak mau melakukan itu.
"Bagi saya cuma ada satu pilihan. Kalau uangnya dikembalikan, saya akan tanda tangani. Kalau tidak, ya tidak," kata seorang guru SD di Padangratu. (NUD/D-1)
sumber : WWW:Lampungpost.com

Minggu, 28 Februari 2010

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER-12 /PB/2007
TENTANG
PROSEDUR DAN TATA CARA PERMINTAAN SERTA PEMBAYARAN
UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
Menimbang: a. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil telah diatur jumlah hari kerja dan besaran uang makan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil;
b.bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, prosedur dan tata cara permintaan serta pembayaran Uang Makan Pegawai Negeri Sipil diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan serta Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Mengigat: 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3890);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Penjelasannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418)
6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.02/2006 tentang standar Biaya Tahun Anggaran 2007;
8.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil;
9.Peraturan Direktur Jenderal Perbandaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
MEMUTUSKAN;
Menetapkan :PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
TENTANG PROSEDUR DAN TATA CARA PERMINTAAN SERTA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL I
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, yang dimaksud dengan:
1.Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.Uang makan adalah uang yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai Negeri Sipil.
3.Daftar Hadir Kerja adalah daftar yang memuat nama dan tanda tangan Pegawai Negeri Sipil sebagai bukti bahwa Pegawai Negeri Sipil tersebut hadir pada hari kerja.
4.Daftar Perhitungan Uang Makan adalah daftar yang dibuat oleh Pembuat daftar Gaji dan ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran yang memuat nama Pegawai Negeri Sipil, jumlah hari hadir kerja pada hari-hari kerja selama satu bulan, uang makan, jumlah kotor dan potongan pajak serta jumlah bersih yang diterima Pegawai Negeri Sipil.
5.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah surat yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen yang memuat pernyataan bahwa seluruh pengeluaran untuk pembayaran uang makan Pegawai Negeri Sipil telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran.
6.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat penerbit SPM berkenaan.
7.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
8.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
BAB II
PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN UANG MAKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 2
(1)Kepada Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada hari kerja yang ditetapkan diberikan Uang Makan
(2)Uang Makan diberikan paling banyak 22 (dua puluh dua) hari kerja dalam satu bulan.
(3)Dalam hal hari kerja dalam 1 (satu) bulan melebihi 22 (dua puluh dua) hari kerja, kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan Uang Makan sesuai jumlah kehadiran dalam satu bulan dengan pemberian paling banyak 22 (dua puluh dua) hari kerja.
(4)Dalam hal hari kerja dalam 1 (satu) bulan kurang dari 22 (dua puluh dua) hari kerja, kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan Uang Makan sesuai jumlaj kehadiran pada bulan berkenaan.
Pasal 3
(1)Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007 besarnya Uang Makan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil adalah sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap hari kerja.
(2)Uang Makan diberikan dalam bentuk uang.
Pasal 4
Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
1.Tidak hadir kerja;
2.Sedang menjalankan perjalanan dinas;
3.Sedang menjalani cuti;
4.Sedang menjalani tugas belajar;
5.Sebab-sebab lain yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil tidak hadir kerja.
Pasal 5
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya, Uang Makan dibayarkan oleh satuan kerja tempat Pegawai Negeri Sipil tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.
BAB III
PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6
(1)Pembayaran Uang Makan Pegawai Negeri Sipil didasarkan pada daftar hadir kerja Pegawai Negeri Sipil
(2)Uang Makan Pegawai Negeri Sipil dibayarkan sebulan sekali paling cepat pada awal bulan berikutnya.
(3)Khusus untuk Uang Makan Pegawai Negeri Sipil bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan berkenaan.
Pasal 7
(1)Pembayaran Uang Makan Pegawai Negeri Sipil hanya dapat diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan.
(2)Apabila pagu anggaran untuk Uang Makan Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak disediakan/tidak cukup tersedia pada DIPA, Satuan Kerja dapat merevisi alokasi dana yang tersedia diluar belanja pegawai untuk alokasi dana uang makan pada DIPA berkenaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)Pembayaran Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan Mekanisme Pembayaran langsung.
(4)Permintaan pembayaran Uang Makan Pegawai Negeri Sipil dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus.
(5)Pembayaran Uang Makan dapat ditujukan ke rekening Bendahara Pengeluaran atau ke rekening masing-masing anggota penerima Uang Makan.
Pasal 8
Pembayaran Uang Makan Pegawai Negeri Sipil dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dihitung dari jumlah Uang Makan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d ke bawah tidak dikenakan pajak.
2.Pegawai Negeri Sipil Golongan III/a ke atas dikenakan pajak sebesar 15%.
Pasal 9
(1)Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Uang Makan untuk penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Uang makan dilengkapi dengan:
a.Daftar Perhitungan Uang Makan;
b.Daftar Hadir Kerja;
c.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
d.SSP PPh Pasal 21;
(2)Bentuk daftar Perhitungan Uang Makan adalah sebagaimana contoh pada lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
(3)Bentuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah sebagaimana contoh pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
(4)SPM-LS Uang Makan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) :
a.Lembar kesatu dan kedua disampaikan kepada KPPN;
b.Lembar ketiga sebagai pertinggal pada Satker bersangkutan.
Pasal 10
SPM-LS Uang Makan diajukan ke KPPN untuk diterbitkan SP2D, dilampiri dengan:
1.Daftar Perhitungan Uang Makan;
2.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
3.SSP PPh Pasal 21.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai belaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Maret 2007
DIREKTUR JENDERAL,
HERRY PURNOMO
NIP 060046544
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2007
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
Menimbang :
a. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil telah diatur jumlah hari kerja dan besaran uang makan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud huruf a, prosedur dan tata cara permintaan serta pembayaran Uang Makan Pegawai Negeri Sipil diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan;
c. bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan serta Pembayaran Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomr 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomr 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
5. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Penjelasannnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.02/2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil
9. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Tentang
Prosedur Dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran
Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil.
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, yang dimaksud dengan :
1.Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai bukti bahwa Pegawai Negeri Sipil tersebut hadir pada hari kerja.
3.Daftar Hadir Kerja adalah daftar yang memuat nama dan tanda tangan Pegawai Negeri Sipil sebagai bukti bahwa Pegawai Negeri Sipil tersebur hadir pada hari kerja.
4.Daftar Perrhitungan Uang Makan adalah daftar yang dibuat oleh Pembuat Daftar Gaji dan ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran yang memuat nama Pegawai Negeri Sipil, jumlah hari kerja pada hari-hari kerja selama satu bulan, uang makan, jumlah kotor dan potongan pajak serta jumlah bersih yang diterima Pegawai Negeri Sipil.
5.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah surat yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen yang memuat pernyataan bahwa seluruh pengeluaran untuk pembayaran uang makan Pegawai Negeri Sipil telah dihitung dengan benar dan kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran.
6.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat penerbit SPM berkenaan.
7.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
8.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
BAB II
Pemberian dan Pembayaran Uang Makan PNS
Pasal 2
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada hari kerja yang ditetapkan diberikan Uang Makan.
(2) Uang Makan diberikan paling banyak 22(dua puluh dua) hari kerja dalam satu bulan.
(3) Dalam hal hari kerja dalam 1(satu) bulan melebihi 22(dua puluh dua) hari kerja, kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan Uang Makan sesuai jumlah kehadirandalam satu bulan dengan pemberian paling banyak 22(dua puluh dua) hari kerja.
(4) Dalam hal hari kerja dalam 1(satu) bulan kurang dari 22(dua puluh dua) hari kerja, kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan Uang Makan sesuai jumlah kehadiran pada bulan berkenaan.
Pasal 3
(1) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007 besarnya Uang Makan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil adalah sebesar Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) setiap hari kerja.
2) Uang Makan diberikan dalam bentuk uang.
Pasal 4
Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang :
1. Tidak hadir kerja;
2. Sedang menjalankan perjalanan dinas;
3. Sedang menjalani cuti;
4. Sedang menjalani tugas belajar;
5. Sebab-sebab lain yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil tidak hadir kerja.
Pasal 5
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya, uang makan dibayarkan oleh satuan kerja tempat Pegawai Negeri sipil tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.
BAB III
PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6
(1)Pembayaran Uang Makan Pegawai Negeri Sipil didasar-kan pada daftar hadir kerja Pegawai Negeri Sipil.
(2)Uang Makan Pegawai Negeri Sipil dibayarkan sebulan sekali paling cepat pada awal bulan berikutnya.
(3)Khusus untuk Uang Makan Pegawai Negeri Sipil Bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan berkenaan.
Pasal 7
(1)Pembayaran Uang Makan Pegawai Negeri Sipil hanya dapat diberikan dalam batas pagu anggarn yang tersedia Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan.
(2)Apabila pagu anggaran untuk Uang Makan Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak disediakan/tidak cukup tersedia pada DIPA, Satuan Kerja dapat merevisi alokasi dana uang makan pada DIPA berkenaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)Pembayaran Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan Mekanisme Pembayaran Langsung.
(4)Permintaan Pembayaran Uang Makan Pegawai Negeri Sipil dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus.
(5)Pembayaran Uang Makan dapat ditujukan ke rekening Bendahara Pengeluaran atau ke rekening masing-masing penerima Uang Makan.
Pasal 8
Pembayaran Uang Makan Pegawai Negeri Sipil dikena- kan Pajak Penghasilan(PPh) Pasal 21 yang dihitung dari jumlah Uang Makan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d ke bawah tidak dikenakan pajak.
2. Pegawai Negeri Sipil Golongan III/a ke atas dikenakan pajak sebesar 15%.
Pasal 9
(1)Surat Permintaan Pembayaran Langsung(SPP-LS) UangmMakan untuk penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung(SPM-LS) Uang Makan dilengkapi dengan :
a. Daftar Perhitungan Uang Makan;
b. Daftar Hadir Kerja;
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
d. SSP PPh Pasal 21..
(2)Bentuk Daftar Perhitungan Uang Makan adalah sebagaimana contoh pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
(3)Bentuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah sebagaimana contoh pada Lampiran II Peratu-
ran Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
4)SPM-LS Uang Makan dibuat dalam rangkap 3(tiga) :
a. Lembar kesatu dan kedua disampaikan kepada KPPN;
b. Lembar ketiga sebagai pertinggal pada Satker -sangkutan.
Pasal 10
SPM-LS Uang Makan diajukan ke KPPN untuk diterbitkan SP2D, dilampiri dengan :
1. Daftar Perhitungan Uang Makan;
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
3. SSP PPh Pasal 21.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PANDEGLANG – Terhitung Januari 2007, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan perbaikan kesejahteraan berupa lauk-pauk yang besarannya Rp 10.000 per hari per orang. Untuk di Pandeglang, rencana pemberian tunjangan itu akan dirapel dari Januari-Maret 2007. Namun pencairannya masih menunggu disposisi Bupati Dimyati Natakusumah yang kini sedang menunaikan ibadah umroh. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang Abdul Munaf mengatakan, dana dari pusat Rp 6 miliar lebih sudah disiapkan untuk diberikan kepada sekitar 10.000 PNS sebagai tunjangan laik-pauk. Semua PNS akan dapat tunjangan lauk-pauk itu maksimal 22 hari dalam sebulan. Untuk tahap pertama tunjangan itu akan dirapel selama tiga bulan,terang Munaf kepada Radar Banten, Senin (7/5). Menyinggung beredarnya isu bahwa terdapat perbedaan antara PNS yang bertugas di satuan kerja (struktural) dengan guru, Munaf menegaskan, pemerintah tidak membedakan antara PNS yang bertugas di setda, satuan kerja, atau guru. Berdasarkan aturan yakni PP dan SK Menteri Keuangan disebutkan bahwa mereka yang mendapat tunjangan lauk-pauk adalah semua PNS dengan maksimal tunjangan 22 hari setiap bulannya, terangnya. Dijelaskan, belum dibagikannnya tunjangan lauk-pauk dikarenakan pihaknya baru menerima juklak dan juknisnya. Sebenarnya sudah tidak ada masalah dengan dana tersebut. Tetapi karena uang itu dalam skala besar maka harus sepengetahuan atau disposisi bupati. Sementara teknis pengajuannya adalah dari masing-masing satker ke BPKD dengan melampirkan absen PNS setiap hari. Dari absen itu akan kelihatan jumlah kehadiran. Apabila kehadirannya hanya 15 hari maka yang akan dibayar hanya 15 hari tersebut, katanya. Sementara sejumlah PNS mengaku gembira dengan tunjangan tersebut karena bisa menambah penghasilan. Ya lumayan untuk tambah-tambah kantong. Tapi tunjangan itu belum dicairkan, kata Nandar, seorang PNS. (adj)Sumber: Radar Banten2006 Redaksi dan Tata Usaha Jl. Let Jidun No.7 Kepandean Serang Banten Telp. 0254-214771
NTT Online - Sudah 10 bulan terakhir, 4.000 guru di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, belum menerima uang lauk-pauk atau ULP senilai Rp 10.000 per orang per bulan. Para guru mengancam mogok massal Rabu (15/10) serta tidak menyelenggarakan ujian semester, Desember mendatang. Ketua Forum Solidaritas Guru Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Benediktus Mau yang dihubungi per telepon di Kefamenanu (ibu kota Kabupaten TTU), Senin, menyatakan, meski hanya Rp 10.000 per bulan, uang itu sangat berarti untuk meringankan beban hidup guru.Menurut Wakil Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, keterlambatan itu disebabkan pihak Dinas Pendidikan TTU tidak memasukkan tunjangan lauk-pauk dalam APBD 2008 dan anggaran belanja tambahan 2008. Saat ini Pemkab TTU mengusahakan agar ULP segera dibayarkan.Menurut sejumlah guru, sejak April 2008, mereka sudah empat kali melakukan demo menuntut ULP. Namun, pemkab hanya minta para guru bersabar.ULP bagi guru di kabupaten lain, seperti Belu, Alor, dan Flores Timur, sudah dibagikan September 2008 oleh pemkab setempat. Di TTU, verifikasi data para guru sudah dilakukan Dinas Pendidikan sejak April 2008, tetapi sampai kini belum ada realisasi.Guru dari SD sampai SMA akan mogok massal, Rabu. Jika pemkab tidak menanggapi, mogok massal dilanjutkan sampai ujian semester Desember 2008. Kami akan melihat reaksi pemkab, apakah mereka masih beri janji atau langsung merealisasikan permintaan guru, kata Benediktus Mau.Timotius Amaunut, guru SMP di Kefamenanu, mengatakan, pengabdian guru jauh lebih besar dibandingkan tunjangan ULP. Saya kerja dari pukul 07.30 sampai pukul 14.00 Wita, disambung dari pukul 16.00-18.00 Wita untuk mengawasi siswa belajar sore hari di sekolah, atanya.
Menurut dia, gaji Rp 1,5 juta per bulan tidak mencukupi untuk menghidupi tiga orang putra dan seorang istri. Karena itu, ia menanam singkong dan sayur di halaman. Kompas
Sumber NTT online
Dana Insentif Guru Kota Batu Raib Batu:Badan Pengawas (Bawas) Kota Batu memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemkot Batu terkait belum diberikannya dana insentif untuk guru Kota Batu triwulan terakhir tahun 2007 sebesar Rp 400 juta.Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Bawas menyimpulkan dana tersebut tidak jelas penggunaannya. Uangnya raib, Kami masih menelusuri ke mana larinya dana tersebut, kata Kepala Bawas Kota Batu, Bambang Wahyudi, Senin (5/5).Berdasarkan hasil penelusuran Bawas, dana insentif guru telah dicairkan pada Desember 2007 dari Kas Daerah Kota Batu. Tetapi, dana tersebut tidak dibagikan ke para guru. Soal siapa yang mencairkan, Bambang enggan membukanya.Kepala Kas Daerah menyatakan sudah mencairkan, tetapi Kepala Dinas Pendidikan mengaku belum menerimanya. Kita akan fokus ke mana larinya dana ini, ujar Bambang.Pejabat dan mantan pejabat yang diperiksa berasal dari kantor Sekretariat Daerah dan Dinas Pendidikan. Dari Sekretariat Daerah adalah Susetyo Herawan (Kabag Keuangan), Edy Murtono (mantan Kabag Keuangan), Enny Raharti (Kepala Kas Daerah), Lila Astindari (mantan Kepala Kas Daerah). Sedangkan dari Dinas Pendidikan adalah Mistin (Kepala Dinas Pendidikan), Bendahara Dinas Pendidikan dan para kepala bidang di Dinas Pendidikan.Bambang menyatakan, jika kelak terbukti dana tersebut digunakan untuk alokasi lain, Dinas Pendidikan harus mengembalikan dana tersebut. Untuk pejabat yang terbukti bersalah, Bawas merekomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP 30 Tahun 1980.Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, meminta Bawas bekerja cepat agar dana insentif guru bisa segera diberikan. Dia juga melarang Dinas Pendidikan menggunakan dana lain, seperti dana pinjaman, untuk membayar insentif guru, seperti yang diusulkan Kepala Dinas Pendidikan, Mistin. Alasannya, penggunaan dana lain tidak mempunyai landasan hukum yang kuat. Ini sama saja dengan gali lubang tutup lubang, katanya.Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Mistin, tidak mau berkomentar soal raibnya dana ini. Dia menyarankan agar meminta keterangan Bawas. Sudah ditangani Bawas. Silakan konfirmasi ke sana, katanya.Kasus raibnya dana insentif guru ini terkuak setelah Pemkot Batu mendapat laporan dari PGRI Kota Batu. Menurut Ketua PGRI Kota Batu, Maulidiono, sebanyak 335 guru di Kota Batu belum menerima dana insentif triwulan terakhir 2007. Tunjangan insentif itu untuk kelebihan jam mengajar, katanya.
Jumlah tunjangan insentif guru yang diterima para guru sebanyak Rp 150 ribu per bulan. Jumlah ini naik menjadi Rp 200 ribu pada tahun 2008. Tetapi, namanya berganti menjadi tunjangan lauk pauk. Bibin Bintariadi Sumber Tempo