Laman

Cari Blog Ini

Minggu, 28 Februari 2010

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER-12 /PB/2007
TENTANG
PROSEDUR DAN TATA CARA PERMINTAAN SERTA PEMBAYARAN
UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
Menimbang: a. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil telah diatur jumlah hari kerja dan besaran uang makan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil;
b.bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, prosedur dan tata cara permintaan serta pembayaran Uang Makan Pegawai Negeri Sipil diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan serta Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Mengigat: 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3890);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Penjelasannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418)
6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.02/2006 tentang standar Biaya Tahun Anggaran 2007;
8.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil;
9.Peraturan Direktur Jenderal Perbandaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
MEMUTUSKAN;
Menetapkan :PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
TENTANG PROSEDUR DAN TATA CARA PERMINTAAN SERTA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL I
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, yang dimaksud dengan:
1.Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.Uang makan adalah uang yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai Negeri Sipil.
3.Daftar Hadir Kerja adalah daftar yang memuat nama dan tanda tangan Pegawai Negeri Sipil sebagai bukti bahwa Pegawai Negeri Sipil tersebut hadir pada hari kerja.
4.Daftar Perhitungan Uang Makan adalah daftar yang dibuat oleh Pembuat daftar Gaji dan ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran yang memuat nama Pegawai Negeri Sipil, jumlah hari hadir kerja pada hari-hari kerja selama satu bulan, uang makan, jumlah kotor dan potongan pajak serta jumlah bersih yang diterima Pegawai Negeri Sipil.
5.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah surat yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen yang memuat pernyataan bahwa seluruh pengeluaran untuk pembayaran uang makan Pegawai Negeri Sipil telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran.
6.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat penerbit SPM berkenaan.
7.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
8.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
BAB II
PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN UANG MAKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 2
(1)Kepada Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada hari kerja yang ditetapkan diberikan Uang Makan
(2)Uang Makan diberikan paling banyak 22 (dua puluh dua) hari kerja dalam satu bulan.
(3)Dalam hal hari kerja dalam 1 (satu) bulan melebihi 22 (dua puluh dua) hari kerja, kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan Uang Makan sesuai jumlah kehadiran dalam satu bulan dengan pemberian paling banyak 22 (dua puluh dua) hari kerja.
(4)Dalam hal hari kerja dalam 1 (satu) bulan kurang dari 22 (dua puluh dua) hari kerja, kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan Uang Makan sesuai jumlaj kehadiran pada bulan berkenaan.
Pasal 3
(1)Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007 besarnya Uang Makan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil adalah sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap hari kerja.
(2)Uang Makan diberikan dalam bentuk uang.
Pasal 4
Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
1.Tidak hadir kerja;
2.Sedang menjalankan perjalanan dinas;
3.Sedang menjalani cuti;
4.Sedang menjalani tugas belajar;
5.Sebab-sebab lain yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil tidak hadir kerja.
Pasal 5
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya, Uang Makan dibayarkan oleh satuan kerja tempat Pegawai Negeri Sipil tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.
BAB III
PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6
(1)Pembayaran Uang Makan Pegawai Negeri Sipil didasarkan pada daftar hadir kerja Pegawai Negeri Sipil
(2)Uang Makan Pegawai Negeri Sipil dibayarkan sebulan sekali paling cepat pada awal bulan berikutnya.
(3)Khusus untuk Uang Makan Pegawai Negeri Sipil bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan berkenaan.
Pasal 7
(1)Pembayaran Uang Makan Pegawai Negeri Sipil hanya dapat diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan.
(2)Apabila pagu anggaran untuk Uang Makan Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak disediakan/tidak cukup tersedia pada DIPA, Satuan Kerja dapat merevisi alokasi dana yang tersedia diluar belanja pegawai untuk alokasi dana uang makan pada DIPA berkenaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)Pembayaran Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan Mekanisme Pembayaran langsung.
(4)Permintaan pembayaran Uang Makan Pegawai Negeri Sipil dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus.
(5)Pembayaran Uang Makan dapat ditujukan ke rekening Bendahara Pengeluaran atau ke rekening masing-masing anggota penerima Uang Makan.
Pasal 8
Pembayaran Uang Makan Pegawai Negeri Sipil dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dihitung dari jumlah Uang Makan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d ke bawah tidak dikenakan pajak.
2.Pegawai Negeri Sipil Golongan III/a ke atas dikenakan pajak sebesar 15%.
Pasal 9
(1)Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Uang Makan untuk penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Uang makan dilengkapi dengan:
a.Daftar Perhitungan Uang Makan;
b.Daftar Hadir Kerja;
c.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
d.SSP PPh Pasal 21;
(2)Bentuk daftar Perhitungan Uang Makan adalah sebagaimana contoh pada lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
(3)Bentuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah sebagaimana contoh pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
(4)SPM-LS Uang Makan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) :
a.Lembar kesatu dan kedua disampaikan kepada KPPN;
b.Lembar ketiga sebagai pertinggal pada Satker bersangkutan.
Pasal 10
SPM-LS Uang Makan diajukan ke KPPN untuk diterbitkan SP2D, dilampiri dengan:
1.Daftar Perhitungan Uang Makan;
2.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
3.SSP PPh Pasal 21.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai belaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Maret 2007
DIREKTUR JENDERAL,
HERRY PURNOMO
NIP 060046544
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2007
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
Menimbang :
a. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil telah diatur jumlah hari kerja dan besaran uang makan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud huruf a, prosedur dan tata cara permintaan serta pembayaran Uang Makan Pegawai Negeri Sipil diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan;
c. bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan serta Pembayaran Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3401) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomr 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomr 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
5. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Penjelasannnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.02/2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil
9. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Tentang
Prosedur Dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran
Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil.
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, yang dimaksud dengan :
1.Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai bukti bahwa Pegawai Negeri Sipil tersebut hadir pada hari kerja.
3.Daftar Hadir Kerja adalah daftar yang memuat nama dan tanda tangan Pegawai Negeri Sipil sebagai bukti bahwa Pegawai Negeri Sipil tersebur hadir pada hari kerja.
4.Daftar Perrhitungan Uang Makan adalah daftar yang dibuat oleh Pembuat Daftar Gaji dan ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran yang memuat nama Pegawai Negeri Sipil, jumlah hari kerja pada hari-hari kerja selama satu bulan, uang makan, jumlah kotor dan potongan pajak serta jumlah bersih yang diterima Pegawai Negeri Sipil.
5.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah surat yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen yang memuat pernyataan bahwa seluruh pengeluaran untuk pembayaran uang makan Pegawai Negeri Sipil telah dihitung dengan benar dan kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran.
6.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat penerbit SPM berkenaan.
7.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
8.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
BAB II
Pemberian dan Pembayaran Uang Makan PNS
Pasal 2
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada hari kerja yang ditetapkan diberikan Uang Makan.
(2) Uang Makan diberikan paling banyak 22(dua puluh dua) hari kerja dalam satu bulan.
(3) Dalam hal hari kerja dalam 1(satu) bulan melebihi 22(dua puluh dua) hari kerja, kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan Uang Makan sesuai jumlah kehadirandalam satu bulan dengan pemberian paling banyak 22(dua puluh dua) hari kerja.
(4) Dalam hal hari kerja dalam 1(satu) bulan kurang dari 22(dua puluh dua) hari kerja, kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan Uang Makan sesuai jumlah kehadiran pada bulan berkenaan.
Pasal 3
(1) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007 besarnya Uang Makan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil adalah sebesar Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) setiap hari kerja.
2) Uang Makan diberikan dalam bentuk uang.
Pasal 4
Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang :
1. Tidak hadir kerja;
2. Sedang menjalankan perjalanan dinas;
3. Sedang menjalani cuti;
4. Sedang menjalani tugas belajar;
5. Sebab-sebab lain yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil tidak hadir kerja.
Pasal 5
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya, uang makan dibayarkan oleh satuan kerja tempat Pegawai Negeri sipil tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.
BAB III
PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6
(1)Pembayaran Uang Makan Pegawai Negeri Sipil didasar-kan pada daftar hadir kerja Pegawai Negeri Sipil.
(2)Uang Makan Pegawai Negeri Sipil dibayarkan sebulan sekali paling cepat pada awal bulan berikutnya.
(3)Khusus untuk Uang Makan Pegawai Negeri Sipil Bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan berkenaan.
Pasal 7
(1)Pembayaran Uang Makan Pegawai Negeri Sipil hanya dapat diberikan dalam batas pagu anggarn yang tersedia Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan.
(2)Apabila pagu anggaran untuk Uang Makan Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak disediakan/tidak cukup tersedia pada DIPA, Satuan Kerja dapat merevisi alokasi dana uang makan pada DIPA berkenaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)Pembayaran Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan Mekanisme Pembayaran Langsung.
(4)Permintaan Pembayaran Uang Makan Pegawai Negeri Sipil dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus.
(5)Pembayaran Uang Makan dapat ditujukan ke rekening Bendahara Pengeluaran atau ke rekening masing-masing penerima Uang Makan.
Pasal 8
Pembayaran Uang Makan Pegawai Negeri Sipil dikena- kan Pajak Penghasilan(PPh) Pasal 21 yang dihitung dari jumlah Uang Makan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d ke bawah tidak dikenakan pajak.
2. Pegawai Negeri Sipil Golongan III/a ke atas dikenakan pajak sebesar 15%.
Pasal 9
(1)Surat Permintaan Pembayaran Langsung(SPP-LS) UangmMakan untuk penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung(SPM-LS) Uang Makan dilengkapi dengan :
a. Daftar Perhitungan Uang Makan;
b. Daftar Hadir Kerja;
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
d. SSP PPh Pasal 21..
(2)Bentuk Daftar Perhitungan Uang Makan adalah sebagaimana contoh pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
(3)Bentuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah sebagaimana contoh pada Lampiran II Peratu-
ran Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
4)SPM-LS Uang Makan dibuat dalam rangkap 3(tiga) :
a. Lembar kesatu dan kedua disampaikan kepada KPPN;
b. Lembar ketiga sebagai pertinggal pada Satker -sangkutan.
Pasal 10
SPM-LS Uang Makan diajukan ke KPPN untuk diterbitkan SP2D, dilampiri dengan :
1. Daftar Perhitungan Uang Makan;
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
3. SSP PPh Pasal 21.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PANDEGLANG – Terhitung Januari 2007, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan perbaikan kesejahteraan berupa lauk-pauk yang besarannya Rp 10.000 per hari per orang. Untuk di Pandeglang, rencana pemberian tunjangan itu akan dirapel dari Januari-Maret 2007. Namun pencairannya masih menunggu disposisi Bupati Dimyati Natakusumah yang kini sedang menunaikan ibadah umroh. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang Abdul Munaf mengatakan, dana dari pusat Rp 6 miliar lebih sudah disiapkan untuk diberikan kepada sekitar 10.000 PNS sebagai tunjangan laik-pauk. Semua PNS akan dapat tunjangan lauk-pauk itu maksimal 22 hari dalam sebulan. Untuk tahap pertama tunjangan itu akan dirapel selama tiga bulan,terang Munaf kepada Radar Banten, Senin (7/5). Menyinggung beredarnya isu bahwa terdapat perbedaan antara PNS yang bertugas di satuan kerja (struktural) dengan guru, Munaf menegaskan, pemerintah tidak membedakan antara PNS yang bertugas di setda, satuan kerja, atau guru. Berdasarkan aturan yakni PP dan SK Menteri Keuangan disebutkan bahwa mereka yang mendapat tunjangan lauk-pauk adalah semua PNS dengan maksimal tunjangan 22 hari setiap bulannya, terangnya. Dijelaskan, belum dibagikannnya tunjangan lauk-pauk dikarenakan pihaknya baru menerima juklak dan juknisnya. Sebenarnya sudah tidak ada masalah dengan dana tersebut. Tetapi karena uang itu dalam skala besar maka harus sepengetahuan atau disposisi bupati. Sementara teknis pengajuannya adalah dari masing-masing satker ke BPKD dengan melampirkan absen PNS setiap hari. Dari absen itu akan kelihatan jumlah kehadiran. Apabila kehadirannya hanya 15 hari maka yang akan dibayar hanya 15 hari tersebut, katanya. Sementara sejumlah PNS mengaku gembira dengan tunjangan tersebut karena bisa menambah penghasilan. Ya lumayan untuk tambah-tambah kantong. Tapi tunjangan itu belum dicairkan, kata Nandar, seorang PNS. (adj)Sumber: Radar Banten2006 Redaksi dan Tata Usaha Jl. Let Jidun No.7 Kepandean Serang Banten Telp. 0254-214771
NTT Online - Sudah 10 bulan terakhir, 4.000 guru di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, belum menerima uang lauk-pauk atau ULP senilai Rp 10.000 per orang per bulan. Para guru mengancam mogok massal Rabu (15/10) serta tidak menyelenggarakan ujian semester, Desember mendatang. Ketua Forum Solidaritas Guru Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Benediktus Mau yang dihubungi per telepon di Kefamenanu (ibu kota Kabupaten TTU), Senin, menyatakan, meski hanya Rp 10.000 per bulan, uang itu sangat berarti untuk meringankan beban hidup guru.Menurut Wakil Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, keterlambatan itu disebabkan pihak Dinas Pendidikan TTU tidak memasukkan tunjangan lauk-pauk dalam APBD 2008 dan anggaran belanja tambahan 2008. Saat ini Pemkab TTU mengusahakan agar ULP segera dibayarkan.Menurut sejumlah guru, sejak April 2008, mereka sudah empat kali melakukan demo menuntut ULP. Namun, pemkab hanya minta para guru bersabar.ULP bagi guru di kabupaten lain, seperti Belu, Alor, dan Flores Timur, sudah dibagikan September 2008 oleh pemkab setempat. Di TTU, verifikasi data para guru sudah dilakukan Dinas Pendidikan sejak April 2008, tetapi sampai kini belum ada realisasi.Guru dari SD sampai SMA akan mogok massal, Rabu. Jika pemkab tidak menanggapi, mogok massal dilanjutkan sampai ujian semester Desember 2008. Kami akan melihat reaksi pemkab, apakah mereka masih beri janji atau langsung merealisasikan permintaan guru, kata Benediktus Mau.Timotius Amaunut, guru SMP di Kefamenanu, mengatakan, pengabdian guru jauh lebih besar dibandingkan tunjangan ULP. Saya kerja dari pukul 07.30 sampai pukul 14.00 Wita, disambung dari pukul 16.00-18.00 Wita untuk mengawasi siswa belajar sore hari di sekolah, atanya.
Menurut dia, gaji Rp 1,5 juta per bulan tidak mencukupi untuk menghidupi tiga orang putra dan seorang istri. Karena itu, ia menanam singkong dan sayur di halaman. Kompas
Sumber NTT online
Dana Insentif Guru Kota Batu Raib Batu:Badan Pengawas (Bawas) Kota Batu memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemkot Batu terkait belum diberikannya dana insentif untuk guru Kota Batu triwulan terakhir tahun 2007 sebesar Rp 400 juta.Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Bawas menyimpulkan dana tersebut tidak jelas penggunaannya. Uangnya raib, Kami masih menelusuri ke mana larinya dana tersebut, kata Kepala Bawas Kota Batu, Bambang Wahyudi, Senin (5/5).Berdasarkan hasil penelusuran Bawas, dana insentif guru telah dicairkan pada Desember 2007 dari Kas Daerah Kota Batu. Tetapi, dana tersebut tidak dibagikan ke para guru. Soal siapa yang mencairkan, Bambang enggan membukanya.Kepala Kas Daerah menyatakan sudah mencairkan, tetapi Kepala Dinas Pendidikan mengaku belum menerimanya. Kita akan fokus ke mana larinya dana ini, ujar Bambang.Pejabat dan mantan pejabat yang diperiksa berasal dari kantor Sekretariat Daerah dan Dinas Pendidikan. Dari Sekretariat Daerah adalah Susetyo Herawan (Kabag Keuangan), Edy Murtono (mantan Kabag Keuangan), Enny Raharti (Kepala Kas Daerah), Lila Astindari (mantan Kepala Kas Daerah). Sedangkan dari Dinas Pendidikan adalah Mistin (Kepala Dinas Pendidikan), Bendahara Dinas Pendidikan dan para kepala bidang di Dinas Pendidikan.Bambang menyatakan, jika kelak terbukti dana tersebut digunakan untuk alokasi lain, Dinas Pendidikan harus mengembalikan dana tersebut. Untuk pejabat yang terbukti bersalah, Bawas merekomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP 30 Tahun 1980.Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, meminta Bawas bekerja cepat agar dana insentif guru bisa segera diberikan. Dia juga melarang Dinas Pendidikan menggunakan dana lain, seperti dana pinjaman, untuk membayar insentif guru, seperti yang diusulkan Kepala Dinas Pendidikan, Mistin. Alasannya, penggunaan dana lain tidak mempunyai landasan hukum yang kuat. Ini sama saja dengan gali lubang tutup lubang, katanya.Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Mistin, tidak mau berkomentar soal raibnya dana ini. Dia menyarankan agar meminta keterangan Bawas. Sudah ditangani Bawas. Silakan konfirmasi ke sana, katanya.Kasus raibnya dana insentif guru ini terkuak setelah Pemkot Batu mendapat laporan dari PGRI Kota Batu. Menurut Ketua PGRI Kota Batu, Maulidiono, sebanyak 335 guru di Kota Batu belum menerima dana insentif triwulan terakhir 2007. Tunjangan insentif itu untuk kelebihan jam mengajar, katanya.
Jumlah tunjangan insentif guru yang diterima para guru sebanyak Rp 150 ribu per bulan. Jumlah ini naik menjadi Rp 200 ribu pada tahun 2008. Tetapi, namanya berganti menjadi tunjangan lauk pauk. Bibin Bintariadi Sumber Tempo