Laman

Cari Blog Ini

Sabtu, 18 Desember 2010

Tiga Tersangka Pungli Sertifikasi Ditahan

GUNUNGSUGIH (LampostOnline): Kejaksaan Negeri Gunungsugih, Jumat (17-12), menahan tiga pegawai Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah dalam kasus pungutan liar dana sertifikasi guru.
Ketiga tersangka, St (41), warga Seputihraman, Lamteng, ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Sprint-05/N.8.18.3/Fd.1/12/2010. Kemudian, Alm (44), warga Metro, ditahan berdasarkan Sprint-03/N.8.18.3/Fd.1/12/2010.
Berikutnya, Nw (46), warga Komering Agung, ditahan berdasarkan surat Sprint-04/N.8.18.3/Fd.1/12/2010.
Ketiganya dijerat Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, ketiga tersangka kasus pungli guru tersertifikasi tersebut tidak memenuhi panggilan pertama pada Rabu (15-12) lalu dengan alasan sakit. Permohonan penundaan panggilan pemeriksaan tersebut didasarkan atas surat yang dilayangkan pengacara ketiga tersangka, Gunawan Raka.
Kasi Pidana Khusus Kejari Gunungsugih Amriyansyah menegaskan pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus pungli tersebut.
"Tetap akan kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan saksi dan tersangka. Jika dimungkinkan terdapat tersangka baru kenapa tidak, karena itu juga tergantung dari hasil pemeriksaan nanti," ujarnya.
Sumber Lampung Post mengungkapkan Kejari Gunungsugih menargetkan 13 tersangka dalam kasus pungli guru bersertifikat tersebut.
Sementara itu, Gunawan Raka menilai penahanan terhadap kliennya terlalu dipaksakan. Ia juga menilai proses penyidikan kasus itu yang terlalu cepat.
"Jeda panggilan pertama dan kedua hanya baru satu hari. Padahal dalam KUHAP diatur jeda panggilan pertama dan kedua tiga hari," kata Gunawan Raka. (CK-1/U-1/L-1)
Sumber: Lampungpost.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar