Laman

Cari Blog Ini

Minggu, 19 Desember 2010

RANCANGAN PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA PENGGANTI KEP. MENPAN

Pemerintah selalu memperbaharuan peraturan pemerintah, sehingga peraturan selalu aktual atau Up to date sesuai dengan perkembangan dan kemajuan dunia, terutama kamajuan negara kita Indonesia. Perama kali diberlakukan angka kredit jabatan guru adalah; Kep Menpan Nomor 26/MENPAN/1989 tanggal2 Mei 1989 tentang angka kredit bagi jabatan guru dalam lingkungan departeman pendidikan dan Kebudayaan.
Pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan guru yang kita gunakan sekarang ini masih berpedoman pada keputusan Menpan nomor 84 / 1993, Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya. Peraturan itu sekarang sudah tidak relevan lagi, apa lagi setelah lahirnya UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Nasional.
Sayarat untuk menjadi guru dalam Keputusan Menpan nomor 84 / 1993 disebutkan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan guru, harus memenuhi syarat : Memiliki ijazah serendah-rendahnya Diploma II atau Diploma III keguruan yang sesuai dengan kuaklifikasi pendidikan
Sedangkan pada UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas BAB XI Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pasal 42 ayat (1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Ayat (3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen BAB IV Pasal 8 Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 9 Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Menurut PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Nasional BAB VI Pasal 29 ayat (1,2 dan 3 ) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat(D-IV) atau sarjana (S1) untuk guru Usia dini sampai guru tingkat SLTA. Maka dalam dalam Kep. MenPan yang Baru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan guru, harus memenuhi syarat : berkualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau Diploma 4 dan sesuai dengan latar belakang pendidkan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran.
Semestinya sejak diberlakukan PP 19 Tahun 2005 tidak ada lagi angkatan guru yang berijazah dibawah empat(D-IV) atau sarjana (S1), dan golongan terendah adalah III/a. Maka keputusan Menpan nomor 84 / 1993, Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya sudah tidak relevan lagi.
Jenjang jabatan guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi ada 13 jenjang yaitu:Guru Pratama, Guru Pratama Tingkat I,Guru Muda,Guru Muda Tingkat I, Guru Madya, Guru Madya Tingkat I, Guru Dewasa, Guru Dewasa Tingkat I, Guru Pembina, Guru Pembina Tingkat I, Guru Utama Muda, Guru Utama Madya,Guru Utama. Rencananya nanti akan diperpendek menjadi 4 saja yaitu:guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya dan Guru Utama.
Pada rancangan kep Menpan yang baru Jenjang jabatan guru yaitu;1) Guru Pertama, untuk guru golongan ruang: Penata Muda golongan ruang III/a, dan Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b. 2) Guru Muda, untuk guru golongan ruang: Penata golongan ruang III/c, dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d. 3) Guru Madya, untuk guru golongan ruang: Pembina golongan ruang IV/a, dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c. 4) Guru Utama, untuk guru golongan ruang : Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dan Pembina Utama golongan ruang IV/e.
Setelah diberlakukan Kep. Menpan yang baru tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, maka kewajiban mengumpulkan angka kredit dari sub unsur pengembangan profesi dimulai sejak guru pertama golongan guang III/b. Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b yang akan naik jabatan menjadi Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c, wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya 2 (dua) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
Guru Muda dengan pangkat Penata golongan ruang III/c yang akan naik jabatan menjadi Penata Tingkat I golongan ruang III/d, wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya 4 (empat) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
Guru Muda dengan pangkat Penata Tingkat 1 golongan ruang III/d yang akan naik jabatan menjadi Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a, wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya 6 (enam) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat 1 golongan ruang IV/b, wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya 8 (delapan) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
Guru Madya dengan pangkat Pembina Tingkat 1 golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
Guru Madya dengan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi dan diwajibkan mempresentasikan hasil karya sub unsur pengembangan profesi dihadapan tim penilai.
Guru Utama dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama golongan ruang IV/e, wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) angka kredit berasal dari kegiatan pengembangan profesi.
Dengan diterapkannya Kep.Menpan yang baru, guru harus mau dan mampu melakukan pengembangan profesi secara bertahap. Dari golongan III/b dengan nilai 2 sampai dengan nilai 14 (empat belas) pada golongan IV/d. Berbeda dengan yang lama melakukan pengembangan profesi dimulai dari golongan IV/a dengan jumlah angka 12 dari pengembangan profesi, begitu pula setiap naik golongan minimal harus mengumpulkan 12 angka kredit dari unsur pengembangan profesi. Akibatnya banyak yang mentok pada golongan IV/a, tidak mau melakukan pengembangan profesi walaupun menduduki dolongan IV/a sudah lebih 6 tahun sekalipun ada sangsi untuk dibebaskan dari jabatan guru.
Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila : Dalam jangka waktu 6 tahun sejak diangkat dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit minimal yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan bagi guru utama madya ke bawah. Tetapi kenyataannya sampai sekaranga tidak ada guru yang dibebaskan dari jabatan guru walaupun tidak mampu mengumpulkan angka kredit minimal yang disayarakan untuk naik pangkat/jabatan guru.
Maka untuk Keputusan Mepan yang baru tidak ada sangsi bagi guru yang tidak mempu mengumpulkan angka kredit minimal yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan guru. Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila : a.dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat; b.diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan guru; d.menjalani cuti di luar tanggungan negara; e.melaksanakan tugas belajar selama 6 bulan atau lebih.
Tak ada gading yang tak retak peribahasa mengatakan. Kalau dalam keputusan menpan yang lama. Terjadi penumpukan golongan pada golongan IV/a, tetapi pada keputusan menpan yang baru diperkirakan penumpukan akan terjadi pada golongan IV/c. Wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi dan diwajibkan mempresentasikan hasil karya sub unsur pengembangan profesi dihadapan tim penilai.
Guru golongan IV/c yang akan naik ke golongan IV/d diwajibkan mempresentasikan hasil karya sub unsur pengembangan profesi dihadapan tim penilai, yang menjadi permasalahan adalah; mempresentasikan dihadapan tim penilai disini perlu mengatur pertemuan antara pengusul dan tim penilai yang selama ini hanya penilai yang melakukan penilaian KTI tanpa presentasi itupun memerlukan waktu yang cukup lama apa lagi harus melakukan presentasi tentu diperlukan antrian yang lama dan pangjang.
Semoga Keputusan Menpan yang baru segera diberlakukan dan ada kebijakan baru tentang guru yaitu guru diberi jabatan akademik seperti dosen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar