Laman

Cari Blog Ini

Minggu, 19 Desember 2010

RANCANGAN PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA PENGGANTI KEP. MENPAN

Pemerintah selalu memperbaharuan peraturan pemerintah, sehingga peraturan selalu aktual atau Up to date sesuai dengan perkembangan dan kemajuan dunia, terutama kamajuan negara kita Indonesia. Perama kali diberlakukan angka kredit jabatan guru adalah; Kep Menpan Nomor 26/MENPAN/1989 tanggal2 Mei 1989 tentang angka kredit bagi jabatan guru dalam lingkungan departeman pendidikan dan Kebudayaan.
Pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan guru yang kita gunakan sekarang ini masih berpedoman pada keputusan Menpan nomor 84 / 1993, Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya. Peraturan itu sekarang sudah tidak relevan lagi, apa lagi setelah lahirnya UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Nasional.
Sayarat untuk menjadi guru dalam Keputusan Menpan nomor 84 / 1993 disebutkan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan guru, harus memenuhi syarat : Memiliki ijazah serendah-rendahnya Diploma II atau Diploma III keguruan yang sesuai dengan kuaklifikasi pendidikan
Sedangkan pada UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas BAB XI Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pasal 42 ayat (1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Ayat (3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen BAB IV Pasal 8 Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 9 Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Menurut PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Nasional BAB VI Pasal 29 ayat (1,2 dan 3 ) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat(D-IV) atau sarjana (S1) untuk guru Usia dini sampai guru tingkat SLTA. Maka dalam dalam Kep. MenPan yang Baru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan guru, harus memenuhi syarat : berkualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau Diploma 4 dan sesuai dengan latar belakang pendidkan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran.
Semestinya sejak diberlakukan PP 19 Tahun 2005 tidak ada lagi angkatan guru yang berijazah dibawah empat(D-IV) atau sarjana (S1), dan golongan terendah adalah III/a. Maka keputusan Menpan nomor 84 / 1993, Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya sudah tidak relevan lagi.
Jenjang jabatan guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi ada 13 jenjang yaitu:Guru Pratama, Guru Pratama Tingkat I,Guru Muda,Guru Muda Tingkat I, Guru Madya, Guru Madya Tingkat I, Guru Dewasa, Guru Dewasa Tingkat I, Guru Pembina, Guru Pembina Tingkat I, Guru Utama Muda, Guru Utama Madya,Guru Utama. Rencananya nanti akan diperpendek menjadi 4 saja yaitu:guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya dan Guru Utama.
Pada rancangan kep Menpan yang baru Jenjang jabatan guru yaitu;1) Guru Pertama, untuk guru golongan ruang: Penata Muda golongan ruang III/a, dan Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b. 2) Guru Muda, untuk guru golongan ruang: Penata golongan ruang III/c, dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d. 3) Guru Madya, untuk guru golongan ruang: Pembina golongan ruang IV/a, dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c. 4) Guru Utama, untuk guru golongan ruang : Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dan Pembina Utama golongan ruang IV/e.
Setelah diberlakukan Kep. Menpan yang baru tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, maka kewajiban mengumpulkan angka kredit dari sub unsur pengembangan profesi dimulai sejak guru pertama golongan guang III/b. Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b yang akan naik jabatan menjadi Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c, wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya 2 (dua) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
Guru Muda dengan pangkat Penata golongan ruang III/c yang akan naik jabatan menjadi Penata Tingkat I golongan ruang III/d, wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya 4 (empat) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
Guru Muda dengan pangkat Penata Tingkat 1 golongan ruang III/d yang akan naik jabatan menjadi Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a, wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya 6 (enam) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat 1 golongan ruang IV/b, wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya 8 (delapan) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
Guru Madya dengan pangkat Pembina Tingkat 1 golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
Guru Madya dengan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi dan diwajibkan mempresentasikan hasil karya sub unsur pengembangan profesi dihadapan tim penilai.
Guru Utama dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama golongan ruang IV/e, wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) angka kredit berasal dari kegiatan pengembangan profesi.
Dengan diterapkannya Kep.Menpan yang baru, guru harus mau dan mampu melakukan pengembangan profesi secara bertahap. Dari golongan III/b dengan nilai 2 sampai dengan nilai 14 (empat belas) pada golongan IV/d. Berbeda dengan yang lama melakukan pengembangan profesi dimulai dari golongan IV/a dengan jumlah angka 12 dari pengembangan profesi, begitu pula setiap naik golongan minimal harus mengumpulkan 12 angka kredit dari unsur pengembangan profesi. Akibatnya banyak yang mentok pada golongan IV/a, tidak mau melakukan pengembangan profesi walaupun menduduki dolongan IV/a sudah lebih 6 tahun sekalipun ada sangsi untuk dibebaskan dari jabatan guru.
Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila : Dalam jangka waktu 6 tahun sejak diangkat dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit minimal yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan bagi guru utama madya ke bawah. Tetapi kenyataannya sampai sekaranga tidak ada guru yang dibebaskan dari jabatan guru walaupun tidak mampu mengumpulkan angka kredit minimal yang disayarakan untuk naik pangkat/jabatan guru.
Maka untuk Keputusan Mepan yang baru tidak ada sangsi bagi guru yang tidak mempu mengumpulkan angka kredit minimal yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan guru. Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila : a.dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat; b.diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan guru; d.menjalani cuti di luar tanggungan negara; e.melaksanakan tugas belajar selama 6 bulan atau lebih.
Tak ada gading yang tak retak peribahasa mengatakan. Kalau dalam keputusan menpan yang lama. Terjadi penumpukan golongan pada golongan IV/a, tetapi pada keputusan menpan yang baru diperkirakan penumpukan akan terjadi pada golongan IV/c. Wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi dan diwajibkan mempresentasikan hasil karya sub unsur pengembangan profesi dihadapan tim penilai.
Guru golongan IV/c yang akan naik ke golongan IV/d diwajibkan mempresentasikan hasil karya sub unsur pengembangan profesi dihadapan tim penilai, yang menjadi permasalahan adalah; mempresentasikan dihadapan tim penilai disini perlu mengatur pertemuan antara pengusul dan tim penilai yang selama ini hanya penilai yang melakukan penilaian KTI tanpa presentasi itupun memerlukan waktu yang cukup lama apa lagi harus melakukan presentasi tentu diperlukan antrian yang lama dan pangjang.
Semoga Keputusan Menpan yang baru segera diberlakukan dan ada kebijakan baru tentang guru yaitu guru diberi jabatan akademik seperti dosen.

Sabtu, 18 Desember 2010

PENSIUN PNS DENGAN PESANGON

Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang Bekas Pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain Berdasarkan Undang-undang No.43 Tahun 1999 Pasal 10, Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Pada pokoknya adalah menjadi kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, dan untuk ini setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah. Karena pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka Pemerintah memberikan sumbangannya kepada Pegawai Negeri. Hak atas pensiun Pegawai (Undang – undang Nomor : 11 Thn.1969 pasal 9) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai : 1. Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun. 2. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya. 3. Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 TH dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang – kurangnya 10 Tahun. Jenis Pensiun 1. Batas Usia Pensiun (BUP) PNS yang telah mencapai BUP harus diberhentikan, dengan hormat sebagai PNS Macam-macam BUP ditentukan sebagai berikut : - Usia 56 tahun - Usia 63 tahun - Usia 58 tahun - Usia 65 tahun - Usia 60 tahun - Usia 70 tahun 2. Non Batas Usia Pensiun (Non BUP) Bagi PNS yang belum mencapai BUP karena meninggal dunia atau ada alasan tertentu sehingga tidak dapat menjawalankan kewajibannya seperti disebutkan pada Undang–undang Nomor : 11 Thn.1969 pasal 9 ayat 2 di atas. Apabila seorang PNS meninggal dunia maka yang berhak menerima Pinsiun adalah ahli warisnya yaitu janda atau duda yang ditinggalkan oleh suami atau istrinya ataupun anaknya Dasar Hukum Pemberian Pensiun PNS dan Janda/Duda UU No. 11 tahun 1969, Tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/dudanya PNS UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999,Tentang Pokok-pokok kepegawaian PP No. 7 tahun 1977 , PP No.15 tahun 1985, PP No. 15 tahun 1992, PP No. 15 tahun 1993 dan PP No. 6 tahun 1997 Kep. Ka. BAKN No. 32 Tahun 1994 Tentang pertimbangan teknis pensiun janda/duda pensiun PNS yang berpangkat Pembina Tk I golongan ruang IV/b keatas. Dan masih banyak lagi dasar hukum tentang pensiun janda atau duda Pendaftaran isteri( isteri – isteri) /suami/anak(anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda / duda harus dilakukan oleh pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang bersangkutan menurut petunjuk kepala Kantor Urusan Pegawai. Pendaftaran lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun harus dilakukan dengan pengetahuan tiap-tiap isteri didaftarkan. Pendaftaran isteri ( isteri – isteri ) / anak ( anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda harus dilakukan dalam waktu 1 ( satu ) tahun sesudah perkawinan/kelahiran atau sesudah saat terjadinya kemungkinan lain untuk melakukan pendaftaran itu. Akhir-akhir ini meneg PAN Taufik effendi melontarkan wacana, pemberian pensiun pada PNS dengan dibayar sekaligus. Bahkan beliau telah mengajukan usulan ke Bappenas untuk membuat pola skim pembayaran. Ada beberapa alasan yang dikemukakan oleh meneg PAN diantaranya; Pertama , agar pada tahun 2019 negara tidak harus membayar enam sampai tujuh triliun Rupiah setiap bulan pada pensiunan PNS. Kedua negara harus membayar pensiunan seorang PNS hingga 50 tahun lamanya, itupun berlanjut kepada istri jika PNS itu meninggal, bahkan berkelanjutan pada anak yang paling kecil hingga umur 21 tahun. Ketiga Negara dan PNS sama-sama diuntungkan. Seorang PNS dengan pensiun Rp 700.000/bulan dana yang ditanggung negara untuk 50 tahun Rp 420 Juta, namun dengan sistim lumsum negara cukup membayar ‘pesangon’ Rp 150. juta. Dia (PNS) bisa heppy, beli rumah, buka usaha, kalau takut uangnya habis didepositokan saja, dapat bunga Rp 700.000/perbulan jadi tidak ada yang dirugikan (Lampost 16-1-2007 hal 1) Para PNS menanggapi wacana tersebut pro dan kontra. Sudah menjadi hukum sosial, apabila ada inovasi, masyarakat menanggapi bermacam-acam. Sebagian orang setuju, sebagian yang lain tidak setuju dengan alasan masing-masing, baik dengan alasan yang rasional maupun yang irasional. Sebagian orang bersifat acuh tak acuh, tidak mau tahu dengan rencana itu, dia beranggapan apapun yang diputuskan pemerintah/atasan tidak berdaya untuk menolaknya, itulah resiko orang yang punya NIP bisanya hanya (Nurut Intruksi Pimpinan). Pemberian ‘pesangon’ atau pensiun sekali gus memang sudah dilaksanakan pada karyawan BUMN atau perusahaan swasta, kemudian akan diperluas pada PNS dan TNI/Polri. Pemberian pensiun langsung tidak dipungkiri memang banyak kebaikannya seperti yang dikemukakan oleh bapak meneg PAN Taufik Efendi yaitu tidak membebani negara dan tidak merugikan PNS bahkan menguntungkan PNS. Pensiun dengan sistem pesangon tidak hanya diberikan kepada PNS yang telah mencapai BUP (Batas Usia Pensiun) tetapi juga diberikan kepada PNS non BUP, yaitu ahliwaris, anak atau janda/duda yang ditinggalkan PNS karena meninggal dunia. Keuntungan pensiun sekaligus bagai suami atau istri PNS yang meninggal dunia, janda atau duda dari PNS tersebut dapat langsung nikah tidak terhalang dengan pensiunnya, karna pensiun sudah diterima sekaligus. Selama ini pensiunan janda/duda yang masih muda terkendala dengan uang pensiunnya apabila akan menikah lagi, karena kalau menikah lagi uang pensiunannya harus hilang, tidak menikah kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi.Maka pensiun dengan sistem pesangon merupakan solusi terbaik bagi para duda dan janda Muda. Orang yang setuju dengan pensiun sekaligus mengatakan, kalau pensiun seperti sekarang ini mendorong pensiunan PNS untuk bermalas-malasan, hanya menunggu jatah pensiunan setiap bulan, padahal ia masih potensial baik tenaga ataupun pikirannya. Tidak jarang para pensiunan menggadaikan pensiunannya dengan meminjam uang di bank sampai bertahun-tahun sekedar usaha kecil-kecilan untuk mengusir kepenatan karena terbiasa melakukan aktiviras setiap hari. Jika hal itu terjadi, yaitu menggadaikan uang pensiunnya di bank, hanya akan merugikan para pensiunan dan menguntungkan bank. Maka pemberian pensiun sekaligus merupakan langkah yang tepat dan tentu sangat membantu bagi orang-orang yang tetap berkreaktif setelah masa pensiun. Tidak sedikit orang yang tidak setuju dengan sistem pemberian pensiun secara langsung dengan alasan yang rasional, diantaranya; Tidak mempercayai kredibilitas (Credibility) pemerintah. Seringnya pemerintah membuat aturan dan sering dilanggar atau tidak konsisten melaksanakan aturan sehingga menurunkan tingkat kepercayaan pada pemerintah. Masih segar dalam ingatan kita; bagai mana nasib pegawai Depsos yang digabungkan dengan departemen yang lain, bagai mana nasip pegawai departemen perhubungan yang dulunya bersetatus PNS diubah mendjadi karyawan BUMN. Pada awalnya perubahan status pegawai dephub dari PNS menjadi pegawai BUMN demi kebaikan kedua belah pihak, yaitu meningkatkan kesejahteraan karyawan dibawah naungan Dephub dan meningkatkan pelayanan tranportasi massal di Indonesia. Setelah beberapa tahun dilaksanakan, apa yang terjadi demontrasi dimana-mana yang dilakukan oleh karyawan yang masih aktif dan yang sudah pensiun menuntut untuk dikembalikan lagi statusnya sebagai PNS. Sungguh sangat menydihkan nasib PNS dari departeman perhubungan yang memilih menjadi pegawai BUMN baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun dan mendapat pesangon. Bigitu pula nasib sarana tranportasi di Indonesia bukan bertambah baik tapi bertambah carut marut seperti benang kusud yang sulit untuk mengurainya. Seringnya terjadi kecelakaan kapal terbang, kapal laut, kereta api, bus yang memakan banya korban nyawa dan harta benda, membuktikan ketidak beresan menejemen transportasi yang notabene dibawah naungan departeman perhubungan. Bangsa Indonesia terkenal dengan bangsa yang sering lupa atau melupakan janji yang telah dibuatnya. Dan terkenal tidak menjaga kredibilitas (credibility) dan menyianyiakan amanah. Hal ini dapat dilihat bagai mana pengelolaan jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja ) yang setiap pekerja dipotong penghasilannya setiap bulan sebagai uang jaminan kesejahteraan setelah yang bersangkutan tidak lagi bekerja, apakah mereka mendapat tunjangan sosial yang diambil dari jamsostek, atau tunjangan pengangguran dari negara, sama sekali tidak. Sungguh sangat tragis nasip para pekerja yang sudah di PHK. Pengelolaan Taspen, kalau dilihat dari tahun sebelumnya bukan mengalami kemajuan tetapi semakin hari semakin tidak baik. Terutama setelah Indonesia mengalami krisis moneter tahun 1997. Sebelum Indonesia mengalami krisis moneter bagi PNS gol III/b yang pensiun mendapat uang Taspen dapat dipergunakan untuk menunaikan ibadah Haji bahkan masih ada sisa untuk ditinggalkan pada keluarga. Tetapi setelah krisis moneter uang taspen tidak lagi mencukupi untuk menunaikan ibadah haji sekalipun PNS golongan IV. Hal ini membuktikan bahwa PT Taspen mengalami kemerosotan dalam pengelolaan iuran yang dipungut dari PNS setiap bulannya. Uang pensiun yang diberikan secara langsung atau sistem pesangon, kemungkinan pada mulanya memang seperti apa yang digambarkan meneg PAN Taufik Efendi. Seorang PNS yang pensiun dengan penghasilan Rp 700.000/perbulan mendapat pesangon Rp 150 juta. Yang pensiun satu juta perbulan mendapat Rp.214 Juta, dengan pensiun 1.2 juta/bulan mendapat pesangon Rp.255 juta. Tetapi tidak menutup kemungkinan belakangan akan mengalami penurunan seperti uang taspen bahkan lebih buruk lagi. Penulis sebagai PNS dengan jabatan funsional guru sangat tidak setuju dengan apa yang dilontarkan meneg PAN Taufik Efendi dengan beberapa alasan, diantaranya; jabatan fungsional guru BUP adalah 60 tahun , merupakan usia lanjut ukuran bangsa Indonesia. Setelah pensiun biarlah menikmati hari-hari tuanya, tinggal di rumah bersama anak cucu tanpa dibebani memikirkan ekonomi, cukuplah menerima uang pensiun setiap bulannya sampai menghembuskan nafas terakhir dengan tekun beribadah. Pada umumnya orang Indonesia tidak mampu mengelola keuangan dengan istilah lain belum/tidak mampu menjadi orang kaya mendadak. Berapa banyak orang menerima uang ganti rugi dari pembebasan tanah atau penjualan tanah atau orang yang pulang dari bekerja di luar negeri dengan mendapatkan uang yang lebih banyak dari pada uang pesangon yang direncanakan bagi PNS yang pensiun. Tetapi kenyataannya hanya beberapa tahun uang dipegang sudah habis tidak memiliki apa-apa lagi. Sifat konsumtif dan pola hidup boros atau aji mumpung (bhs jawa) masih membudaya bagi bangsa Indonesia, belum mampu mengendalikan diri. Ketidak mampuan mengendalikan diri dialami semua lapisan masyarakat Indonesia, mulai dari anak-anak sampai manula. Mari kita berfikir secara obyektif. Kita semua para orang tua sama-sama berpengalaman mempunya anak baik yang masih TK sampai SMA dan perguruan tinggi. Setiap hari kita mengeluarkan uang untuk biaya anak kita baik untuk tranportasi atau uang jajan. Misalkan uang yang kita kelurkan untuk satu anak setiap hari cukup Rp 10.000 maka kebutuhan satu bulan cukup Rp 300.000. tetapi bagai mana kalau jatah kebutuhan anak satu bulan itu kita berikan sekaligus dan jumlahnya kita tambah 10-30 % menjadi Rp 310.000 – Rp 330.000, kita yakin uang itu akan habis digunakan kurang dari satu bulan mungkin akan habis dalam waktu dua puluh hari atau dalam waktu setengah bulan, bahkan mungkin hanya cukup digunakan dalam waktu sepuluh hari. Hal ini membuktikan bahwa anak-anak kita tidak mampu mengatur pola hidup dirinya sendiri, kebiasaan itu biasanya terbawa sampai usia diwasa dan manula. Begitu pula bagi pensiunan PNS, dengan pensiun Rp.700.000 setiap bulan mampu untuk hidup selama 50 tahun ke depan, kalau uang itu diberikan sekaligus seharusnya berjumlah Rp 420.juta, kemudian hanya diberikan Rp 150 juta tentu akan habis dalam jangka waktu 10 atau 5 tahun saja bahkan lebih singkat lagi. Kita tahu kehidupan atau kekerabatan di Indonesia dikenal dengan keluarga besar. Dimana satu keluarga biasanya tidak hanya terdiri dari suami istri dan anak-anak, tetapi ditambah kakek nenek, cucu dan cicit, keponakan dan paman, tante dari suami atau istri, bisa saja satu rumah terdiri dari beberapa kepala keluarga. Keadaan satu rumah yang terdiri beberapa kepala keluarga sebenarnya tidak diinginkan oleh semua pihak, situasi dan kondisilah yang memaksanya untuk tinggal bersama. Kalau pensiun diberikan sekali gus, maka tidak mustahil uang itu akan habis digunakan oleh anak cucunya tanpa memperhitungkan kelangsungan hidup atau kesejahteraan orang yang menerima pensiun, sungguh sangat tragis hidup setelah pensiun tetapi terlunta-lunta. Kesimpulan, sistem pensiun PNS dengan sistem pesangon, yang diberikan secara sekaligus ada baik dan buruknya, ada untung dan ruginya bagi pemerintah ataupun penerima pensiun. Biarlah pensiun diberikan dengan sistem pesangon kepada PNS Non guru, tetapi bagi guru dan Dosen tetap diberikan seperti biasa. Guru bisa pensiun dari PNS, tetapi guru tidak boleh/dapat pensiun sebagai guru, guru tetap menajadi guru di masyarakat, masyarakat masih memerlukan figur, panutan yang tidak hanya menjadi contoh yang baik tetapi juga memberikan nasehat, pelajaran, wacana yang baik dalam menghadapi masyarakat yang sudah kehilangan kepercayaan pada penguasa. Guru harus tetap menjadi guru sepanjang hanyatnya sampai tarikan nafas yang terakhir dan menutup mata. Filsafat long live education kewajiban menuntut ilmu mulai dari ayunan sampai liang lahat harus tetap didengungkan. PGRI sebagai organesasi profesi bagi guru merupakan filter yang pertama dan utama terhadap lolos/berhasil tidaknya wacana yang dilontorkan Meneg PAN Taufik Efendi tentang pemberian pensiun langsung ( sitem pesangon). Selama ini kredibilitas PGRI tidak diragukan dalam meloloskan UU RI NO 14 Th 2005. PGRI harus benar-benar cermat dalam memperhitungkan untung rugi diberikan pensiun langsung bagi guru. Apakah akan menguntungkan atau merugikan pensiunan guru, perlu diingat pensiun pada usia 60 tahun, setelah pensiun kesehatan sangat menurun perlu perawatan kesehatan atau askes. Begitu pula dengan putra putri yang belum selesai pendidikan setelah orang tuanya pensiun bagai mana tindak lanjut pemerintah sesuai dengan UU RI NO 14 Th 2005 BAB IV pasal 19 ayat (1) Semoga nasip guru akan lebih baik di kemudian hari, begitu pula pensiunan guru sehingga dapat melaksanakan ibadah haji dengan diterimanya Taspen, dapat menikmati pensiun dengan memusatkan perhatiannya dengan tekun beribadah sehingga menuntup menata dengan khusnul khotimah Drs. Akhmad Guru SDN 2 Gunung Tiga Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur Propinsi Lampung

Tiga Tersangka Pungli Sertifikasi Ditahan

GUNUNGSUGIH (LampostOnline): Kejaksaan Negeri Gunungsugih, Jumat (17-12), menahan tiga pegawai Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah dalam kasus pungutan liar dana sertifikasi guru.
Ketiga tersangka, St (41), warga Seputihraman, Lamteng, ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Sprint-05/N.8.18.3/Fd.1/12/2010. Kemudian, Alm (44), warga Metro, ditahan berdasarkan Sprint-03/N.8.18.3/Fd.1/12/2010.
Berikutnya, Nw (46), warga Komering Agung, ditahan berdasarkan surat Sprint-04/N.8.18.3/Fd.1/12/2010.
Ketiganya dijerat Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, ketiga tersangka kasus pungli guru tersertifikasi tersebut tidak memenuhi panggilan pertama pada Rabu (15-12) lalu dengan alasan sakit. Permohonan penundaan panggilan pemeriksaan tersebut didasarkan atas surat yang dilayangkan pengacara ketiga tersangka, Gunawan Raka.
Kasi Pidana Khusus Kejari Gunungsugih Amriyansyah menegaskan pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus pungli tersebut.
"Tetap akan kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan saksi dan tersangka. Jika dimungkinkan terdapat tersangka baru kenapa tidak, karena itu juga tergantung dari hasil pemeriksaan nanti," ujarnya.
Sumber Lampung Post mengungkapkan Kejari Gunungsugih menargetkan 13 tersangka dalam kasus pungli guru bersertifikat tersebut.
Sementara itu, Gunawan Raka menilai penahanan terhadap kliennya terlalu dipaksakan. Ia juga menilai proses penyidikan kasus itu yang terlalu cepat.
"Jeda panggilan pertama dan kedua hanya baru satu hari. Padahal dalam KUHAP diatur jeda panggilan pertama dan kedua tiga hari," kata Gunawan Raka. (CK-1/U-1/L-1)
Sumber: Lampungpost.com

Guru: Pungli Guru Capai Rp500 Juta

Guru: Pungli Guru Capai Rp500 Juta

Pungli Guru Capai Rp500 Juta

Minggu, 28 November 2010
GUNUNGSUGIH (Lampost): Oknum Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah setidaknya bisa mengumpulkan Rp500 juta dari hasil pungutan liar (pungli) terhadap guru-guru bersertifikat.
Tidak hanya guru, korban pungli dengan dalih uang transpor itu juga menimpa aparat unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Dinas Pendidikan di kecamatan-kecamatan.
Penelusuran Lampung Post, sebelum pemeriksaan tim dari Inspektorat biasanya lebih dahulu menyurati para kepala UPTD. Isinya, meminta instansi tersebut mengoordinasi para kepala sekolah agar menyetorkan uang. Jumlah yang harus disetor, rata-rata dipatok Rp10 juta hingga Rp15 juta per kecamatan.
Besar kecilnya pungutan di setiap kecamatan disesuaikan jumlah guru yang bersertifikat. "Untuk kecamatan yang jumlah gurunya banyak, apalagi yang besar kemungkinan gurunya berlebih, orang Inspektorat biasanya mematok Rp15 juta," ujar seorang guru yang enggan disebut namanya.
Guru yang lain mengatakan permintaan uang pungli itu agar tidak ada persoalan terkait dengan pencairan dana sertifikasi guru. "Terus terang, Mas, saya enggak enak sama guru-guru. Saya ndak mau. Tapi anggota tim yang ke sini terus mendesak. Pokoknya kalau mau aman harus ada minimal Rp10 juta," ujar sumber tersebut.
Jumlah uang dari pungli per kecamatan saat inspeksi guru SMP ternyata relatif tidak jauh berbeda dengan guru SD. Sebab, jumlah guru bersertifikat di setiap SMP lebih banyak dibanding SD. Karena itu, jumlah guru bersertifikat di tingkat SD maupun SMP relatif sama.
Jika jumlah pungli per kecamatan untuk tingkat SD dan SMP masing-masing Rp10 juta, oknum Inspektorat itu paling tidak bisa mengantongi uang haram hingga Rp560 juta. Jumlah itu bisa jadi lebih besar lagi karena uang yang disetor ternyata rata-rata di atas Rp10 juta.
Memang tidak semua guru mau dipatok Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per orang. Di Punggur, misalnya, para pendidik hanya dikenai Rp100 ribu per orang. Bahkan, di Terusannunyai, para guru hanya dikenai Rp50 ribu per orang. Namun, mereka masih harus memberi tambahan Rp50 ribu lagi untuk untuk uang makan.
Meskipun demikian, besaran pungli ternyata tidak sama. Di Kotagajah, misalnya, para guru bersertifikat negeri umumnya dikenai Rp200 ribu per orang. Namun, beberapa guru bersertifikat non-PNS mengaku ditarik Rp300 ribu per orang. Perlakuan serupa juga dialami guru di Terusannunyai, Kalirejo, dan Terbanggibesar.
Saat insepeksi guru SD bersertifikat di Kecamatan Punggur, misalnya, sumber Lampung Post menyatakan tim Inspektorat mematok pungli minimal Rp15 juta. Alhasil, usai pemeriksaan, uang terkumpul hanya Rp12 juta. Karena itu, tim kemudian meminta kepala UPTD setempat menambah kekurangan tersebut.
Surat Pernyataan
Belakangan, sejumlah oknum pegawai Inspektorat atau suruhan instansi itu, mendatangi sejumlah UPTD atau sekolah yang sudah diinspeksi. Mereka meminta tanda tangan para guru atau kepala sekolah untuk surat pernyataan para pendidik itu tidak memberi uang kepada tim.
Bahkan, di Seputihraman, tim Inspektorat yang baru saja menerima uang pungli dari para guru, tak segan-segan meminta para pendidik itu membuat surat pernyataan tidak memberi uang kepada mereka. “Saya sebenarnya menolak, Mas. Tapi, saya tidak enak sama kepala sekolah. Sebab, bos saya ditekan terus oleh tim Insepektorat itu,” ujar salah seorang guru SD.
Hal yang sama juga terjadi di Terusannunyai. Tim juga meminta para guru membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak memberi uang kepada tim. Selain itu, ada juga orang suruhan tim Inspektorat yang meminta guru menandatangani surat pernyataan bahwa instansi pemeriksa itu telah mengembalikan uang yang diterima.
Karena itu, para guru SD dan SMP di Lamteng meminta polisi dan jaksa segera mengusut tuntas kasus tersebut. Jika tidak, pungli yang menurut LSM Forum Warga Lamteng menjadi kebiasaan itu akan berlanjut. Citra lembaga pendidikan sebagai tempat pencetak manusia antikorupsi juga bisa rusak. (NUD/U-2)
sumber;www:lampungpost.com

Tim Inspektorat Lamteng Lanjutkan Pungli

PUNGGUR (Lampost): Meskipun sempat membantah, oknum Tim Inspektorat Lampung Tengah yang menginspeksi guru SMP bersertifikat di daerahnya masih terus melakukan pungutan liar (pungli).
Kamis (25-11), Tim Inspektorat menginspeksi guru SMP bersertifikat di SMPN 1 Punggur. Sejumlah sumber mengaku tim yang datang masih memintai mereka uang Rp100 ribu. "Rupanya mereka itu enggak kapok, enggak takut diberitakan di koran," ujar seorang sumber.
Sebelumnya, menurut sumber lain, oknum Inspektorat meminta Rp275 ribu/orang dengan alasan disamakan dengan yang dikenakan pada para guru SD di Kecamatan Punggur. Setelah tawar-menawar, jumlahnya diturunkan menjadi Rp100 ribu.
Beberapa hari sebelumnya, sejumlah guru SMP di Kecamatan Anakratuaji, Bandarmataram, dan Kotagajah mengaku dimintai Rp300 ribu/orang. Sementara itu, beberapa guru SMP di Kecamatan Trimurjo ditarik uang bervariasi, tetapi rata-rata Rp200 ribu/orang. Itu pun ada satu dua guru yang berani menepis permintaan itu.
Bahkan, sejumlah guru SMP juga mengaku kalau para pendidik itu berani ngotot, nominal uang yang diminta pun bisa turun drastis. Di Terusannunyai, seorang pendidik mengaku hanya memberi Rp50 ribu. "Jadi pandai-pandainya kitalah. Kalau kita memang benar dan berani, mereka takut juga kok," ujar guru itu.
Akan tetapi, tidak demikian dengan guru SD, yang diinspeksi sekitar bulan lalu. Mereka tidak ada yang berani menawar, apalagi menolak. Para pendidik itu pasrah ketika dimintai Rp250 ribu hingga Rp300 ribu/orang.
Cukup Rapi
Modus Tim Inspektorat Lamteng dalam menjalankan aksinya cukup rapi. Salah seorang anggota tim mulanya menyampaikan permintaan uang melalui kepala unit pelaksana teknis dinas (kantor cabang dinas/KCD).
Lalu, instansi tingkat kecamatan itu mempertemukan langsung oknum tersebut dengan para kepala sekolah di kantornya untuk berembuk soal nominal uang. Kalau tidak, kepala UPTD memanggil para kepala sekolah ke kantornya, lalu menyampaikan langsung permintaan yang dimaksud.
"Dengan begitu, mereka bisa berkilah seolah-olah pungutan itu bukan atas keinginan atau permintaan mereka, tetapi kehendak KCD atau kepala sekolah. Apalagi, bukti fisiknya kan memang tidak ada," ujar seorang guru SMP di Punggur.
Sebelumnya, Inspektorat Lampung Tengah membantah adanya pungutan terhadap guru yang lulus sertifikasi di sejumlah sekolah. Laporan pungutan itu hanya dilakukan orang yang akan merusak nama baik lembaga itu.
Bantahan itu disampaikan Nawawi, anggota tim yang ikut dalam inspeksi terhadap guru yang lulus sertifikasi. Menurut dia, inspeksi dilakukan secara menyeluruh di 28 kecamatan di Lampung Tengah, menyusul telah dibentuknya tim inspeksi oleh Inspektorat.
Untuk mengoptimalkan kinerja, kata Nawawi, seluruh kepala bidang yang ada di Kantor Inspektorat diterjunkan. "Tujuannya melakukan pengecekan keabsahan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan lulus sertifikasi. Di antaranya ijazah, surat kerja, dan jam mengajar dari kepala sekolah, daftar hadir, dan portofolio," kata Nawawi. (NUD/R-2)
Meskipun begitu, para oknum pegawai Inspektorat itu kini mulai ketakutan. Pegawai Inspektorat atau suruhan instansi itu mendatangi sejumlah UPTD atau sekolah. Mereka bermaksud meminta tanda tangan, sebagai bukti tidak ada pungli dimaksud. Di antara mereka, ada juga yang memintanya sebagai bukti pengembalian atas uang yang dipungut.
Karena itu, para guru SD dan SMP di Lamteng meminta polisi dan jaksa segera mengusut tuntas kasus tersebut. Jika tidak, pungli yang menurut LSM Forum Warga Lamteng menjadi kebiasaan akan terus berlanjut. Citra lembaga pendidikan sebagai tempat pencetak manusia antikorupsi juga bisa rusak karenanya.
Para guru itu, mengaku siap memberikan kesaksian jika aparat penegak hukum membutuhkannya. "Sebenarnya, kami-kami sih inginnya cukuplah uang kami itu dikembalikan. Tapi, kalau memang polisi atau jaksa ingin menciptakan aparat pemerintah yang bebas pungli, saya siap jadi saksinya," ujar guru SMP di Terbanggibesar.
sumber:www.lampungpost.com

Pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah membantah

GUNUNGSUGIH (Lampost): Pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah membantah adanya pungutan terhadap guru yang lulus sertifikasi di sejumlah sekolah. Laporan pungutan itu hanya dilakukan orang yang akan merusak nama baik lembaga itu.
Bantahan itu disampikan Nawawi, anggota tim yang ikut dalam inspeksi terhadap guru yang lulus sertifikasi. Menurut dia, inspeksi dilakukan secara menyeluruh di 28 kecamatan di Lampung Tengah, menyusul telah dibentuknya tim inspeksi oleh Inspektorat.
Untuk mengoptimalkan kinerja Tim, kata Nawawi, seluruh kepala bidang yang ada di Kantor Inspektorat diterjunkan. "Tujuannya untuk melakukan pengecekan keabsahan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan lulus sertifikasi. Di antaranya ijazah, surat kerja, dan jam mengajar dari kepala sekolah, daftar hadir, dan portofolio," kata Nawawi.
Untuk melakukan pemeriksaan persyaratan itu, menurut Nawawi, Tim Inspeksi tidak langsung terjun ke sekolah-sekolah yang ada. Tetapi dilakukan pemeriksaan di tempat yang sudah ditentukan Kepala Cabang Dinas Pedidikan (KCD ).
"Jadi, jika ada guru yang mengaku dipungut sejumlah uang oleh oknum Inspketorat untuk meloloskan berkas persyaratan kelulusan sertifikasi, itu tidak benar," kata dia.
Sejauh ini, kata Nawawi, dari ratusan guru yang diperiksa dokumennya, tidak ditemukan adanya dokumen palsu. Dengan mencuatnya isu pungutan sejumlah uang kepada guru yang lulus sertifikasi, kata dia, merupakan fitnah belaka. "Karena itu hanya merusak nama baik Inspektorat," kata dia.
Namun, pada saat pertemuan dan disajikan makanan, termasuk makan siang untuk Tim, Nawawi tidak menampik hal itu. Karena, masih dalam batas kewajaran dan tim tidak pernah memintanya.
Sebelumnya diberitakan ratusan guru yang lulus sertifikasi resah dengan adanya Tim dari Inspektorat yang meminta sejumlah uang antara Rp250 ribu—Rp300 ribu.
Menanggapi hal itu, Bupati Lampung Tengah A. Pairin akan melakukan cek di lapangan untuk melihat kebenaran dari isu itu. Jika memang benar ada pemungutan sejumlah uang, pihaknya akan mengambil tindakan. (LUT/D-3)